DPRD Subang, Percepat Agenda Paripurna Pengisian Jabatan Wakil Bupati
INIKABAR.com , JAWA BARAT - DPRD Kabupaten Subang, karena dianggap lamban dan tak becus kerja, terkait proses pengisian kekosongan kursi Wakil Bupati Subang sisa masa jabatan 2013-2018, ngulur waktu hingga berbulan-bulan, kini dipastikan, yang tadinya agenda paripurna proses pengisian jabatan Wakil Bupati, dijadwalkan tertanggal 2 Februari 2018, agenda tersebut berubah dipercepat menjadi tanggal 24 januari 2018.
Hal ini dikatakan Ketua DPRD Kabupaten Subang, Ir. Beni Rudiono, yang juga sekaligus sebagai Ketua Panitia Pemilihan (Panlih) Wakil Bupati (Wabup) dengan sisa jabatan 2013-2018.
"Ya, memang sebelumnya kami menjadwalkan paripurna pengisian dan atau pemilihan wakil bupati akan dilaksanakan pada 2 Februari 2018, namun, karena berbagai persyaratan dan hal lainnya sudah lengkap, agenda itu berubah dipercepat menjadi 24 Januari 2018." ungkap Beni Rudiono, melalui Telpon Selulernya, kepada Inikabar.com, Rabu (17/1/2018).
Kendati demikian, dalam hasil rapat paripurna tersebut telah terpilih wakil bupati itu, pihaknya segera memproses nama tersebut ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk secepatnya di-SK-kan dan dijadwalkan prosesi pelantikan sekaligus pengambilan sumpah jabatan.
“Nanti setelah terpilihnya wabup, kita langsung proses ke Kemendagri agar cepat di-SK-kan. Kita akan kawal agar ini dipercepat,” tegas politisi senior PDIP ini.
Selain itu Beni juga mengatakan, sesuai ketentuan, untuk calon wakil bupati sisa masa jabatan 2013-2018, ada dua nama calon yang telah resmi masuk ke DPRD, yakni H Ating Rusnatim dan Ujang Yusup.
Sementara Sekretaris DPC PDIP Subang, H. Ating Rusnatim sekaligus calon wakil bupati sisa masa jabatan 2013-2018, saat dikonfirma si, Ia mengakui bahwa seluruh persyaratan yang diperlukan untuk mengikuti proses pengisian kursi wabup, sudah komplit.
“Jujur saya katakan, semua persyaratan sudah lengkap, hanya tinggal pelaksanaan saja,” pungkas Ating. *(Deny Suhendar)*